Genosida Israel Berlanjut, Afrika Selatan Menyeret Israel Ke Mahkamah Internasional
AsarNews, Belanda - Serangan brutal Israel di Jalur Gaza memasuki babak baru. Negara zionis tersebut akan menghadapi kasus tuduhan genosida di Gaza yang digelar oleh pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Kamis (11/1/2024).
Mahkamah Internasional atau ICJ telah membuka persidangan atas gugatan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dalam sidang perdana ini, Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhan genosida terhadap Israel.
Seperti dilansir Reuters dan Al Jazeera, Kamis (11/1/2024), dalam sidang yang akan berlangsung dua hari ini, para hakim Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhannya pada Kamis (11/1) waktu setempat dan kemudian mendengarkan respons Israel pada Jumat (12/1) besok.

Afrika Selatan dalam gugatannya menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag ini.
"Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023," ucapnya.
"Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023," tegas Lamola dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Lamola menegaskan serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu tidak bisa menjadi pembenaran atas operasi militer Israel terhadap Jalur Gaza.
"Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman yang bisa menjadi pembenaran atau pembelaan untuk pelanggaran terhadap konvensi tersebut baik itu masalah hukum atau moralitas," tegas Lamola.
Penolakan Netanyahu
Sementara Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, secara terbuka menolak seruan untuk pertama kalinya oleh beberapa menteri sayap kanan untuk menduduki wilayah Palestina secara permanen.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir telah memberikan seruan agar warga Palestina meninggalkan Gaza secara sukarela, sehingga Israel bisa untuk menetap di sana.
Meskipun sikap tersebut telah menjadi kebijakan resmi Israel, komentar Netanyahu sebelumnya mengenai pendudukan permanen di Gaza tidak konsisten dan terkadang tidak jelas.
"Saya ingin memperjelas beberapa poin: Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur atau menyerang penduduk sipilnya," kata Netanyahu di platform media sosial X.
Berpotensi melontarkan komentarnya menjelang sidang ICJ, ia menambahkan: “Israel memerangi teroris Hamas, bukan penduduk Palestina, dan kami melakukannya dengan sepenuhnya mematuhi hukum internasional.”
Namun faktanya, pasukan Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, dan hampir 2,3 juta penduduknya telah diusir dari rumah mereka setidaknya sekali, sehingga menyebabkan bencana kemanusiaan. Lebih dari 23.000 warga sipil Palestina telah terbunuh.